Selasa, 04 Desember 2007

LATAR BELAKANG

Pengambilan keputusan di bidang kesehatan lingkungan tidak terlepas
dari tersedianya data/informasi yang akurat, tepat waktu, tepat guna, dan
tepat sasaran.

Kesling mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan kesehatan,
maka untuk menunjang keberhasilan upaya kesling perlu
dikembangkan SIMKESLING.

SIMKESLING bermanfaat dalam menunjang kelancaran tugas dan
kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kesling sehingga
kegiatan manajemen bidang kesling dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Sistem ini berbasis di Kabupaten/kota artinya entry point dari semua
kegiatan berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/kota – PKL.

SIMKESLING merupakan Sub Sistem dari SIK.

SIMKESLING dilaksanakan (1996 – 1999) secara:
· Lintas Program Kesehatan
· Lintas Sektor

TUJUAN UMUM
Diperolehnya informasi Kesling yang lebih komprehensif dengan
sumber data dari berbagai Program Kesehatan dan Sektor terkait
di daerah.

TUJUAN KHUSUS
1. Diperolehnya informasi kesling dari berbagai sumber terkait.
tentang kesling.
2. Diperolehnya informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan
3. Dikelolanya informasi kesling secara sistematis, sehingga
dapat diinformasikan untuk pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kesling.
4. Terbentuknya unit yang mengelola informasi kesling yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang keputusan

MANFAAT SIMKESLING

a. Pengambil Keputusan serta Kebijakan.
b. Surveilans Epidemiologi Lingkungan terutama SKD pada saat akan terjadi KLB
c. Penyusunan Program dan Perencanaan Jangka Panjang dan Pendek
d. Prioritas/arah pembangunan berdasarkan pola penyakit berbasis lingkungan
e. Dimanfaatkanya program dan perencanaan informasi Kes. Lingkungan oleh berbagai sektor dan program Terkait .

Landasan Hukum
1. TAP MPR-RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004
Pada Bab IV Arah Kebijakan dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa maka perlu dibangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.

2. UU RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Dalam penjelasan pasal 18 ayat 2 bahwa pemerintah membantu pelaksanaan kesehatan keluarga melalui sarana dan prasarana antara lain berupa informasi dan edukasi dibidang kesehatan.

3. UU RI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Dalam Bab XII mengenai Pembinaan dan Pengawasan dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan, pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah melalui upaya memberdayakan Daerah Otonom melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

4.UU RI No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
Bab VIII Pembangunan Sosial Budaya, bahwa untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan strategi yang telah ditetapkan, dibutuhkan kebijakan dan manajemen sumber daya yang efektif dan efesien didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sehingga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Sumber daya tersebut antara lain informasi.
Sasaran yang akan dicapai oleh program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan adalah: tersedianya informasi kesehatan yang akurat, tepat waktu, dan lengkap sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan pembangunan kesehatan serta menyediakan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program kesehatan, dan meningkatkan kewaspadaan di semua tingkat administrasi.

5.Peraturan Pemerintah RI. No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
- Bidang Kesehatan:
Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan
wabah, penyakit menular dan KLB.
- Kewenangan Pemerintah yang berlaku dibidang lain, diantaranya:
Penetapan Kebijakan Sistem Informasi Nasional

6.Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 574 tahun 2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010. Upaya pemeliharaan Kesehatan dan peningkatan Kesehatan Masyarakat, serta didukung sistem pengamatan, Informasi dan Manajemen yang handal.

7.Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI No. 468 tahun 2001 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) . Merupakan acuan Dasar serta petunjuk bagi Provinsi dan Kab/Kota dijelaskan, bahwa sistem kesehatan Lingkungan merupakan bagian dari pengembangan SIKNAS.


ORGANISASI
Organisasi SIMKESKING Lintas Sektor dapat melalui pembentukan tim atau kelompok kerja dengan ditunjuk ketua maupun pelaksana atau secretariat sesuai kesepakatan.
Contoh :
PROPINSI
Pelindung : Wakil Gubernur bidang Kesra
Koordinator : Bappeda
Wakil : Bapedalda
Penanggung jawab tehnis : Kanwil Depkes
Sekretaris : Dinas Kesehatan
Wakil Sekretaris : Subdin BPL
Anggota : Sektor teknis terkait,PU, PDAM, Perindustrian,
Perhubungan, dll
KABUPATEN / KOTA
PEMBINA : Walikota / Bupati
Koordinator : Ketua Bappeda
Wakil Koordinator : Lingkungan Hidup
Penanggung jawab tehnis : Dinas Kesehatan Kota/Kab.
Sekretaris : Kasi PKL
Anggota teknis : Sektor tehnis terkait


KOORDINASI

Koordinasi antara Kesehatan dan sektor terkait dilakukan melalui
pertemuan berkala di provinsi atau Kab/Kota


PENGELOLAAN

§ Pengumpulan data di Pskesmas dan Kab/Kota
§ Pengolahan, analisis dan Rekomendasi di Kab/Kota
§ Analisis rekapitulasi dari Kab./Kota dilakukan Provinsi
§ Pengumpulan dan pengolahan dilakukan masing-masing instansi dan
dapat saling mengakses data sekunder.
§ Masing masing instansi dapat memanfaatkan data sesuai program
masing-masing
§ Meliputi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, Rekomendasi



SIMKES

SIMKES
Suatu cara yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai Kesehatan dengan tercapainya suatu tujuan yang pasti